Mataram NTB - Awalnya diduga pelaku tindak pidana penipuan, AM (asal Sumbawa) dan S (asal Jawa) diamankan unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram. Kini berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Tahti Polresta Mataram.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kedua tersangka sebelumnya bertemu dengan korban, dan kepada korban kedua tersangka Mengatasnamakan perusahaan PT Duta Alam Nusantara dan mengaku memiliki kerjasama dalam hal pengadaan BBM jenis Solar di PT. AMAN Mineral. Tersangka menawarkan korban bergabung namun harus memberikan sejumlah dana kepada tersangka. Dari dana yang diberikan maka korban berhak mendapat fee 750 rupiah per liter yang akan diberikan oleh tersangka.
“Atas penjelasan tersebut korban yang merupakan oknum Polri ini akhirnya sepakat dan memberikan dana sejumlah 50 juta rupiah kepada tersangka. Dan penerimaan dana tersebut memiliki bukti-bukti yang kuat, ”ucap Yogi.
Namun pada akhirnya proyek tersebut tak kunjung datang, dan karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada yang berwajib.
Alhasil lanjut Yogi, setelah melakukan serangkaian penyelidikan kerjasama yang dimaksud tersangka dengan PT AMAN Mineral tersebut ternyata tidak ada (Fiktif).
“Keduanya akhirnya diamankan untuk diproses lebih lanjut, ”kata Yogi.
Berdasarkan pengakuan korban, bahwa dana 50 juta rupiah tersebut merupakan kerugian yang memiliki bukti nyata, akan tetapi nominal dana yang telah diberikan korban kepada para tersangka jauh lebih banyak lagi nilainya sudah ratusan juta, namun tidak memiliki bukti. Oleh karenanya yang dilaporkan hanya kerugian 50 juta rupiah tersebut.
Sementara itu, kedua tersangka baik AM maupun S saat diperiksa penyidik mengakui bahwa benar pada saat menawarkan korban mengatas namakan Perusahaan dan memiliki kerjasama dalam pengadaan BBM dengan Perusahaan tambang yang berada di kabupaten Sumbawa Barat tersebut ( PT. AMAN Mineral).
Merekapun mengakui bahwa kerja sama dengan PT AMAN Mineral tersebut fiktif atau tidak pernah ada.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 lembar perjanjian fee, 2 screenshot bukti percakapan, serta satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang senilai 50 juta.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan status sebagai tersangka saat ini, keduanya harus rela tinggal dijeruji rutan Tahti Polresta Mataram hingga berkas perkaranya lengkap dan akan diserahkan ke kejaksaan.
“Ancaman yang disangkakan pasal 378 dan atau 372 dengan hukuman 4 tahun penjara, ”pungkasnya.(Adb)