Mataram NTB - Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan migas BBM bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada Rabu (12/07/2023)
Pengungkapan tersebut diceritakan Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat dikonfirmasi, Pagi ini (16/07/2023).
"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan, dimana saat menerima informasi, Tim yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K., M.Si beserta personel langsung menyelidiki kebenarannya. Penindakan akhirnya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB. tanggal 13 Juli 2023, kegiatan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 07.00 Wita ", kata Kompol Yogi
Sesuai Peraturan yang berlaku, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000, 00 (enam puluh miliar rupiah)". Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang - undang, perubahan atas Undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
Sementara yang diduga sebagai pelaku atas nama LSF, alamat Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan temannya RE, Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Untuk barang bukti, 1 (Satu) unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter solar subsidi, 1 Lembar surat pemesanan, 1 buah catatan fortofolio dan 2 unit HP Merk OPPO dan REALMI.
Pengungkapa dilakukan saat truk tangki yang sedang memindahkan BBM solar ke tangki penampungan di PT NINDYA KARYA yang berada di proyek bendungan meninting kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat.
Selanjutnya Unit tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM dimaksud dimana diperoleh keterangan, bahwa ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen.
Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik dari saudara LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di kecamatan wanasaba kabupaten lombok timur.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Adb)