Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pencurian di Gunungsari, Emas dan Uang Rp 5 Juta Raib!

    Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pencurian di Gunungsari, Emas dan Uang Rp 5 Juta Raib!

    MATARAM, NTB – Aksi pencurian di wilayah Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku berinisial HA (30), pria asal Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Karang Tatah, Cakranegara, Sabtu (11/01/2025) pukul 20.00 WITA.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa keberadaan pelaku berhasil dilacak berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, ia berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum, " ujarnya.

    Aksi Pencurian Berani di Rumah Korban

    Kejadian ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Gunungsari menggunakan sepeda motor. Saat itu, sebuah mobil pickup milik korban terparkir di garasi dalam keadaan terkunci rapat.

    Namun, pelaku yang sudah mengincar rumah tersebut memanjat tembok pekarangan, lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia mengambil kunci mobil pickup milik korban, lalu membuka mobil tersebut dan menggasak sebuah tas kecil bermotif bunga yang berada di dalamnya.

    Di dalam tas tersebut, terdapat dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, beberapa kartu ATM, KTP, SIM, serta emas Antam seberat 3 gram. Setelah mendapatkan barang berharga itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

    Pelaku Diburu, Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

    Mengetahui dirinya menjadi target pencarian polisi, HA sempat berpindah tempat. Namun, polisi berhasil mengendus keberadaannya di rumah orang tuanya di Cakranegara. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Resmob.

    “Atas laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, ” tambah AKP Regi Halili.

    Kini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

    Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan mereka agar kejadian serupa tidak terulang.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bobol Sekolah, 6 Pelaku Pencurian di Narmada...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Intensifkan Razia Miras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia

    Ikuti Kami