Mataram NTB - Guna upaya pemecahan permasalahan (Problem Solving) atas ketidaknyamanan warga binaannya, Bhabinkamtibmas Aipda Johan Wahyudi, SH dan Babinsa Pelda Tasrif Kelurahan Ampenan Tengah melakukan mediasi permasalahan sengketa atau non tindak pidana bertempat di Aula Kantor Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Kamis, (13/07/2023)
Bhabinkamtibmas Aipda Johan Wahyudi bersama Babinsa Pelda Tasrif serta Kepala Lingkungan Melayu Tengah Bambang Sutriady melakukan kegiatan mediasi permasalahan warga yang dipimpin oleh Lurah Ampenan Tengah Budiawan, SPd.
Aipda Johan mengatakan bahwa permasalahan bermula terkait adanya tempat jemuran milik Sdr.Suparlan Als.Pak Lan dan Sdr.Syafi'i yang diletakkan disebelah rumahnya serta mengapit gang akses keluar masuk Sdr.Mochamad Sahri Als. Sahri yang letaknya di belakang.
Sehingga dirasakan ketidaknyamanan dan sangat mengganggu, oleh karena laporan tersebut bersama Babinsa dan Kepala Lingkungan melakukan mediasi didepan Bapak Lurah Ampenan Tengah, kata Aipda Johan
Setelah kedua belah pihak menyampaikan hal yang dimaksud kemudian diperoleh kesepakatan bahwa Sdr. Suparlan Als.Pak Lan dan Sdr.Syafi'i sanggup akan memindahkan tempat jemuran tersebut agar tidak mengganggu akses keluar masuk Sdr.Mochamad Sahri Als. Sahri, ungkapnya
Ia juga menjelaskan setelah dipeoleh kesepakatan dibuatkan surat pernyataan yang berisi pihak pertama Sdr. Suparlan Als.Pak Lan sanggup memasang jemurannya ditembok rumahnya lebih tinggi agar tidak menggangu akses keluar masuk pihak kedua Sdr.Syafi'i.
Dan begitupun pihak kedua apabila akan menjemur akan berkomunikasi terlebih dahulu dan berikut adanya pembendungan air hujan mengalir ke belakang akan dibongkar, dibuatkan pipa saluran air serta bak kontrolnya, imbuhnya
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH membenarkan kegiatan mediasi tersebut yang telah berjalan sesuai musyawarah untuk mufakat dialami warga masyarakat Ampenan Tengah.
" Bhabinkamtibmas bersama Babinsa selalu bersinergi yang tidak henti-hentinya selalu mengutamakan pemecahan permasalahan (Problem Solving) dengan mediasi terlebih dahulu sehingga tidak perlu dilaporkan ke Polsek ", pungkasnya. (Adb)