Polresta Mataram Berikan Pengamanan Sejumlah Lokasi Unjuk Rasa

    Polresta Mataram Berikan Pengamanan Sejumlah Lokasi Unjuk Rasa

    Mataram NTB - Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Polresta Mataram Polda NTB melakukan pengamanan sejumlah aksi unjuk rasa.

    Pengamanan tersebut melibatkan 289 personel Polresta Mataram dan Polsek Jajaran untuk mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa di 4 (Empat) lokasi. Sebelum pelaksanaan tugas tersebut Apel Kesiapan pengamanan dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Mataram. Kamis, (07/12/2023)

    Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH sebagai pengendali lapangan didampingi oleh Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH dan 289 personel gabungan Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran.

    Empat lokasi yang menjadi pengamanan yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Mapolda NTB, Kantor Gubernur NTB dan Kantor DLHK Propinsi NTB.

    Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH saat memberikan arahan mengatakan bahwa apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa hari ini sesuai Surat Perintah Nomor: Sprin/ 2317 /XII/PAM.3.3./2023 tanggal 06 Desember 2023 untuk menjaga Situasi Kamtibmas wilayah Polres Kota Mataram.

    " Sehingga tetap Kondusif, beberapa rencana aksi unjuk rasa dari Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) NTB menuju kantor Dikbud NTB dan Mapolda NTB ", ucapnya

    Sesuai informasi Aksi dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram melakukan Orasi di Mapolda NTB dan Kantor Gubernur NTB kemudian terakhir dari GEBPMAD (Gerakan Bersama Pemuda Mahasiswa Dompu) NTB ke Mapolda NTB dan kantor DLHK Provinsi NTB.

    Kompol Gede juga mengingatkan bahwa Bapak Kapolda NTB sudah mengeluarkan Maklumat bahwa tindakan terhadap demonstran yang merusak atau bertentangan dengan Undang-undang merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat serta kelancaran lalu lintas di NTB.

    Berikut dalam menyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ungkapnya 

    "Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya ", tegasnya 

    Oleh karenanya dari awal titik kumpul dikawal dan dijaga, seluruh personel peka situasi, tetap humanis, bertindak sesuai Undang-undang yang berlaku dan SOP yang ditentukan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Motor Pinjaman Digadai Untuk Judi Bola Adil,...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Pemilu 2024 Damai, Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Logika Terbalik untuk Putusan Ringan Koruptor Harvey Moeis
    Hendri Kampai: Koruptor Harusnya Dihukum Mati, Hartanya Dirampas, dan Keluarganya Dimiskinkan
    Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI

    Ikuti Kami