Mataram NTB - Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan seorang Residivis atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Selasa (10/09/2024).
Pria berinisial Pepe (35) alamat Kecamatan Gunungsari Lombok Barat ini merupakan Residivis. Ia pernah menjalankan Putusan Pengadilan pada 2017 atas Kasus Pencurian, kemudian Pada tahun 2019 Ia ditangkap karena, Kasus Natkoba dan pada awal 2023 lalu diproses kasus Pencurian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., saat di konfirmasi media ini mengatakan Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor 232 tanggal 10 September 2024.
“Pelaku ini kepergok Korban saat mengambil HP Korban di Dalam Kamar Kos Korban. Atas pertolongan warga sekitar pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram. Saat itu juga Tim langsung bergerak ke TKP. Proses penangkapan pelaku sangat singkat, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Menurut Yogi, Modus pelaku dalam menjalankan aksi kriminalnya dengan cara hunting. Ia masuk ke lingkungan Kos-kosan, jika melihat ada kamar yang terbuka atau tidak terkunci, pelaku mencoba masuk.
Saat tiba di Kos-kosan Korban, Pelaku memperhatikan seluruh kamar yang ada dan ternyata kamar milik korban tidak tertutup rapat, pelaku mencoba masuk. Melihat korban tertidur dan HP beserta Tas terletak disamping korban, palaku langsung mengambi barang tersebut berupa 3 buah HP dan satu buah tas. Pada saat pelaku hendak kabur, salah seorang warga melihat pelaku dan lansung berteriak “Maling”. Sontak warga dan penghuni kos langsung keluar dan mengamankan pelaku.
“Dalam waktu singkat warga sekitar dan penghuni kamar kos keluar dan mengamankan pelaku. Saat itu pula salah seorang warga menghubungi Polresta Mataram, ”beber Yogi.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja menyasar kamar kos yang lupa menutup dan mengunci pintu kamar dan itu dilakukan pada waktu subuh.
“Pelaku ini spesialis pencurian di Kos-kosan dan selalu beraksi di waktu Subuh, “ ucapnya.
Sementara hasil perbuatannya diakui oleh prlaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi Online.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mrngamankan 3 unit HP, satu buah tas yang berisikan sejumlah uang milik korban. Barang tersebut akan dijadikan alat bukti atas tindak pidananya.
Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)